Beranda | Artikel
Hukum Mengeluarkan Darah ketika Puasa
Kamis, 5 Juli 2012

Periksa Darah di Siang Ramadhan

Pertanyaan:

Apakah mengambil sedikit darah di siang bulan Ramadhan untuk pemeriksaan medis atau donor membatalkan puasa?

Jawaban:

Jika seseorang mengambil sedikit darah yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfusi darah kepada orang lain ataupun untuk didonorkan kepada seseorang yang membutuhkannya.

Tapi jika pengambilan darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa. Hal ini dikiaskan pada berbekam yang telah ditetapkan oeh as-Sunnah bahwa hal itu membatalkan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak, kecuali bila terpaksa (darurat), karena dalam kondisi ini berarti ia telah batal puasanya, sehingga dibolehkan makan dan minum pada sisa hari tersebut untuk kemudian men-qadha pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no. 2).

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Pertanyaan Tentang Jihad, Apa Hukumnya Menjilati Kemaluan Istri, Tanda Tanda Turunnya Imam Mahdi, Kapan Puasa Rajab Dilaksanakan, Daun Widoro, Aplikasi Jual Beli Burung

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12466-hukum-mengeluarkan-darah-dari-orang-yang-sedang-berpuasa.html